Abstrak


Pengambilalihan Pradata Dalem 1903 (Studi Tentang Pengambilalihan Sistem Peradilan Di Kasunanan)


Oleh :
Eko Yulianto - K4408028 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui sebab diambilalihnya Pradata Dalem oleh Pemerintah kolonial Belanda; (2) Untuk mengetahui sistem peradilan di Kasunanan Surakarta; (3) Untuk mengetahui prospek Pradata Dalem setelah diambilalih Pemerintah kolonial Belanda. Penelitian ini menggunakan metode sejarah (historis). Langkah-langkah dalam metode sejarah adalah heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Sumber data yang digunakan adalah sumber tertulis. Sesuai dengan jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisis historis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pemerintah Belanda melakukan penetrasi di kasunanan karena mempunyai kepentingan politik maupun ekonomi di wilayah jajahannya, termasuk di kasunanan. Pemerintah kolonial membutuhkan jaminan keamanan dan kepastian hukum untuk menjamin kepentingan politik dan ekonominya di Surakarta. Oleh sebab itu, pemerintah kolonial berusaha menekan bahkan mengurangi tindak kejahatan di Surakarta dengan mengambilalih sistem peradilan kasunanan. Terjadi pengurangan peran Pradata Dalem di kasunanan akibat penetrasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial; (2) Pemerintah kolonial melakukan penetrasi (penekanan) ke semua bidang di Kasunanan. Pemerintah kolonial membuat berbagai kebijakan di kasunanan, salah satunya adalah menghapus semua peradilan tradisional kemudian menggantinya dengan peradilan baru yang menempatkan orang-orang Belanda di dalamnya. Pada tahun 1903, kepolisian di Swapraja Surakarta berada di bawah Residen sehingga arah kebijakan kepolisian Surakarta telah disetir oleh pemerintaah kolonial. Berbagai bidang telah dikuasai Belanda, ditambah kasunanan terlilit banyak hutang terhadap Pemerintah Kolonial Belanda sehingga tidak lagi mampu mempertahankan kekuasaan peradilan. Akibatnya, terjadi pengambilalihan Pradata Dalem Kasunanan pada tahun 1903 oleh Pemerintah Kolonial Belanda; (3) Pengambilalihan sistem peradilan memberikan dampak yang sangat besar bagi Kasunanan Surakarta. Penguasa Kolonial Belanda mengajukan berbagai alasan untuk menanamkan pengaruhnya. Sehingga sedikit demi sedikit, Pemerintah Kolonial Belanda mampu mengusai hampir seluruh tatanan pemerintahan di Keraton Kasunanan Surakarta. Kasunanan masih mengalami perubahan pada teritorial di daerah-daerah, bahkan wilayahnya yang berperan vital diambilalih Belanda karena memberikan keuntungan yang besar. Dampak dalam bidang pendidikan yaitu mulai diperkenalkannnya sekolah hukum di wilayah Surakarta yang lebih banyak menguntungkan Belanda. Dalam bidang keuangan muncul aturan keuangan keraton yang mendapat pengawasan ketat oleh Belanda. Selain itu, kasunanan harus membiayai para tahanan dan petugas penjara meskipun telah resmi diambilalih oleh Pemerintah Kolonial Belanda.