Abstrak


Analisis Kewenangan Kepala Daerah dalam Mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan Aktivitas Keagamaan Ahmadiyah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


Oleh :
Ardy Prasetyo - E0007082 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan mengenai kewenangan Kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah berdasarkan pembagian urusan atara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan kewenangan Kepala daerah dalam mengeluarkan SK pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah serta implikasi hukum terhadap surat keputusan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis data kualitatif (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala daerah tidak berwenang dalam mengeluarkan surat keputusan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah urusan agama terutama berkaitan dengan nasib suatu agama merupakan urusan pemerintahan pusat yang tidak dilimpahkan kepada pemerintahan daerah. Implikasi Hukum yang timbul dari Surat keputusan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah, pihak-pihak yang yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan pembatalan melalui peradialan tata usaha negara atau melalui uji materiil ke MA. Kata kunci : Surat Keputusan Pelarangan AHMADIYAH, Kepala daerah, UU No. 32 tahun 2004