Abstrak


PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN MAGETAN


Oleh :
Dedy Anggi Setiawan - E1107136 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai peranan satuan polisi pamong praja dalam menegakkan peraturan daerah nomor 24 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima di kabupaten magetan. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara dengan kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan para pedagang kaki lima di kabupaten Magetan. Sumber data sekunder dari penelitian ini dari buku, literature, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan analisis data dan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peranan Polisi Pamong Praja di kabupaten magetan dalam menegakkan Perda Nomor 24 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima di kabupaten Magetan sudah berperan dengan baik antara lain dengan menjalankan Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2002 dengan memberikan pembinaan, pengarahan dan solusi tentang Perda Nomor 24 tahun 2002 kepada pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran. Selain itu Polisi Pamong Praja kabupaten magetan juga menegakkan Perda Nomor 24 tahun 2002 dengan cara melakukan sosialisasi, pengawasan, pengontrolan kepada para pedagang kaki limadan warga masyarakat. Ini juga bertujuan agar masyarakat Magetan tidak beragapan negatif pada saat polisi pamong praja menjalankan tugasnya menegakkan Perda Nomor 24 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima. Polisi Pamong Praja kabupaten Magetan dalam melakukan tugasnya tidak selalu berjalan dengan baik. Terjadi beberapa hambatan yang di alami Polisi Pamong Praja kabupaten Magetan dalam menjalankan tugasnya. Hambatan tersebut berupa hambatan secara internal dan eksternal, hambatan internal yang di alami Polisi Pamong Praja kabupaten Magetan antara lain kurang maksimalnya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima, kurangnya SDM dan pendidikan yang dimiliki sebagian anggota Satpol PP kabupaten Magetan, serta kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki satuan polisi pamong praja untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan daerah Nomor 24 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima. Hambatan secara eksternal yang di alami Satpol PP kabupaten Magetan antara lain belum adanya tempat khusus yang diberikan pemerintah daerah magetan bagi pedagang kaki lima untuk melakukan aktivitasnya agar tidak mengganggu fasilitas umum dalam berdagang, kurangnya kesadaran pedagang kaki lima dalam mematuhi peraturan daerah serta sebagian dari warga masyarakat Magetan kurang memperhatikan adanya PKL yang kurang tertata rapi di kabupaten Magetan.