Abstrak


Tinjauan Bangunan Hukum Penuntut Umum Dalam Membuktikan Bahwa Putusan Judex Factie Bukan Merupakan Putusan Bebas Murni (Onzuivere Vrijspraak) Sebagai Justifikasi Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Ma No. 2627 K/Pid Sus/201


Oleh :
Kristian Hari Gunawan - E0007152 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangunan hukum penuntut umum, dalam mengajukan alasan –alasan dalam upaya kasasi terhadap putusan bebas judex factie dan argumentasi hukum Majelis Hakim Kasasi dalam mempertimbangkan alasan kasasi dari Penuntut Umum dalam Putusan MA No. 2627 K/Pid.Sus/2010. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (HAP), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat 13 (tiga belas) alasan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dalam hal ini alasan-alasan tersebut didasarkan pada fakta-fakta di pengadilan yang pada intinya berkaitan dengan asas pembuktian negatif, serta pertimbangan-pertimbangan judex factie yang dianggap tidak berlandaskan keadilan. Terkait argumentasi hukum Hakim Kasasi terhadap alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dalam putusannya tidak mempertimbangkan secara cermat, hati-hati serta sungguh-sungguh terhadap keterangan saksi yang meringankan yang bertentangan dengan keadaan ataupun fakta yang terungkap dipersidangan peristiwa pidana juga masih terdapat kesalahan mengenai pencabutan perkara di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).