Abstrak


Sinkronisasi Konsep Talaq Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dengan Syariat Islam (Analisis Keabsahan Penggunaan Mashlahah Mursalah Sebagai Metode Ijtihad Untuk Menetapkan Konsep Talaq Kompilasi Hukum Islam (KHI))


Oleh :
Fitrian Tani Akbar - E0007132 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi antara konsep talaq menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan syariat Islam serta keabsahan penggunaan mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad untuk menetapkan konsep talaq Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sinkronisasi vertikal dalam menguji peraturan per-undang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Al-Quran, Al-Hadist, dan sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu cara berpikir berpangkal pada prinsip-prinsip dasar kemudian peneliti menghadirkan obyek yang akan diteliti yang akan digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama, talaq diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan syariat Islam dengan beberapa perbedaan yang sifatnya konseptual. Kedua, perbedaan konsep talaq tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara konsep talaq menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan syariat Islam, yaitu dalam hal definisi talaq, upaya hukum, macam talaq, dan masa iddah, dimana akar masalah utama dari ketidaksinkronan tersebut adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyamakan definisi talaq dengan syiqaq, sehingga talaq yang dilakukan di luar Pengadilan Agama tidak diakui. Ketiga, meskipun terdapat ketidaksinkronan dengan syariat Islam, konsep talaq Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap diberlakukan sebagai hukum yang berlaku bagi umat muslim Indonesia dengan alasan mashlahah mursalah, tetapi ternyata penggunaan mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad untuk menetapkan konsep talaq Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum yang berlaku bagi umat muslim Indonesia dinyatakan tidak sah, karena mashlahahnya bukan merupakan mashlahah mursalah tetapi termasuk mashlahah mulghah. Dalam upaya pembaharuan hukum Islam, mashlahah mulghah bukan merupakan obyek ijtihad. Kata Kunci: Sinkronisasi, KONSEP TALAQ, Kompilasi Hukum Islam (KHI), syariat Islam, mashlahah mursalah, metode ijtihad