Abstrak


Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Ditinjau Dari Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua)


Oleh :
Yosep David Soumokil - E1105225 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih jelas mengenai kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan apakah Otonomi Khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis data yang bersifat Contain analysis. Jenis data yang digunakan bersifat sekunder. sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan studi pustaka. Studi pustaka dilakukan dengan cara mengumpulkan peraturan perundang-unangan, dokumen-dokumen dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dana analisis data yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ada 3 kewenangan khusus Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Sedangkan pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak bertentangan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam bentuk Undang-Undang, dimana pembentukan Undang-Undang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Badan Legislatif Pusat, kedudukan Provinsi Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan daerah yang memiliki kedaulatan sendiri atau bersifat negara, dan tetap ada intervensi dan control dari Pemerintah Pusat.