Abstrak
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dengan Penuntut Umum Sebagai Pemohon Dalam Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang (Studi Putusan Mahkamah Agu
Oleh :
Fatia Aldila Firdeaz - E0008150 - Fak. Hukum
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang berdasarkan
ketentuan KUHAP hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli
warisnya. Namun, dalam praktik jaksa penuntut umum juga mengajukan
upaya hukum peninjauan kembali. Salah satunya adalah kasus
penghancuran atau perusakan barang yang diangkat dalam penulisan
hukum ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konstruksi
hukum penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali pada kasus
ini serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan peninjauan kembali tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library
research). Penulis menggunakan metode penalaran deduktif dalam
penelitian ini dengan teknik analisa bahan hukum secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan
kesimpulan bahwa penuntut umum menjabarkan empat alasan berupa
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari Hakim Mahkamah
Agung yang memutus kasasi sebelumnya sebagai dasar pengajuan
peninjauan kembali pada perkara penghancuran atau perusakan barang
atas nama terdakwa Soetyawati alias Ahua Binti Kartaningsih ini.
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan peninjauan kembali sendiri
sebagian besar berdasarkan yurisprudensi dengan kasus yang serupa.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Peninjauan Kembali, Kasus Perusakan
atau Penghancuran Barang