Abstrak


Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Dengan Penuntut Umum Sebagai Pemohon Dalam Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang (Studi Putusan Mahkamah Agu


Oleh :
Fatia Aldila Firdeaz - E0008150 - Fak. Hukum

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang berdasarkan ketentuan KUHAP hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya. Namun, dalam praktik jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Salah satunya adalah kasus penghancuran atau perusakan barang yang diangkat dalam penulisan hukum ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konstruksi hukum penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali pada kasus ini serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan peninjauan kembali tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode penalaran deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisa bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa penuntut umum menjabarkan empat alasan berupa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari Hakim Mahkamah Agung yang memutus kasasi sebelumnya sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali pada perkara penghancuran atau perusakan barang atas nama terdakwa Soetyawati alias Ahua Binti Kartaningsih ini. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan peninjauan kembali sendiri sebagian besar berdasarkan yurisprudensi dengan kasus yang serupa. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Peninjauan Kembali, Kasus Perusakan atau Penghancuran Barang