Abstrak


Telaah Proses Penyelesaian Perkara Secara In Absensia Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi yang Dilakukan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Studi Empiris di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)


Oleh :
Ginanjar Julianto - E0007140 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di pengadilan militer terhadap pelaku desersi serta hambatan dari pengadilan militer dalam mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam memutus secara in absensia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris bersifat deskriptif, menemukan hukum in concreto, lamanya proses penyelesaian dalam perkara desersi dan hambatan dalam mengungkapkan fakta hukum secara in absensia. Lokasi penelitian di pengadilan militer II-11 Yogyakarta. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan jenis data sekunder. Adapun sumber data yang digunakan mencangkup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara langsung dan menggunakan studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari hakim dan staf di pengadilan militer II-11 Yogyakarta. Melalui penelitian yang mendalam, didapatkan hasil bahwa proses dan mekanisme penyelesaian tindak pidana telah sesuai dengan Undang – Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun banyak faktor yang membuat tidak efektifnya penyelesaian sengketa di pengadilan militer serta hambatan dalam menemukan fakta-fakta antara lain faktor personal, faktor peraturan, dan faktor prosedur penyidikan, pemeriksaan, dan eksekusi di pengadilan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses dan mekanisme dalam penyelesaian perkara desersi masih terdapat kendala dan hambatan untuk mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara in absensia masih banyak yang harus diperbaiki sehingga peraturan yang telah ada menjadi lebih efektif dan efisien. Kata kunci : PENGADILAN MILITER, Desersi, In Absensia