Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik Di Rsud Dr. Soediran Mangun Sumarso Kab. Wonogiri


Oleh :
Dhora Gumilang Indiarsono - E0008139 - Fak. Hukum

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perjanjian terapeutik yang terjadi di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kab. Wonogiri, dan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan model analisis kualitatif. Lokasi penelitian di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kab. Wonogiri. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, jurnal, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa pelaksanaan perjanjian terapeutik yang terjadi di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kab. Wonogiri dapat dilakukan setelah tahapan/prosedur dalam proses penerimaan pasien, baik itu pasien rawat jalan maupun rawat inap dilalui dan pasien sudah memberikan persetujuan tindakan medik sebagai upaya dalam proses penyembuhan pasien. Pelaksanaan perjanjian terapeutik sangat terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik itu dokter maupun pasien. Permasalahan yang muncul yakni hanya sebatas pada permasalahan yang bersifat teknis dan bukan mengenai permasalahan medis yang dapat menimbulkan suatu sengketa, sebab sampai saat ini di RSUD dr. Soediran Mangun Soemarso Kabupaten Wonogiri, permasalahan yang dapat menimbulkan suatu sengketa belum pernah terjadi. Permasalahan teknis ini dapat terjadi karena tingkat pemahaman yang kurang dari pihak pasien/keluarga pasien, tidak tercapainya kesepakatan antara dokter dengan pasien dalam hal pemberian persetujuan tindakan medik, dan sikap pasif dari pasien/keluarga pasien yang terlalu menyerahkan semuanya kepada dokter yang merawat. Upaya penyelesaiannya, dokter harus senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan memberikan segala macam informasi secara jelas dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Implikasi teoritis penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan perjanjian terapeutik dan penyelesaian terhadap permasalahan yang muncul di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kab. Wonogiri, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi bagi masyarakat agar lebih mengerti tentang konsep perjanjian terapeutik sehingga nantinya pemberian pelayanan kesehatan dapat lebih optimal.