Abstrak


Prosedur Pembayaran Bagi Hasil Simpanan Berjangka Jatuh Tempo Pada Kjks Bmt Insan Kamil Surakarta


Oleh :
Kharisma Yunita - F3609043 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunannya tidak terlepas dari sektor lembaga keuangan. Dengan adanya lembaga keuangan, masyarakat yang kekurangan dana maupun kelebihan dana dapat menyalurkan uangnya kepada lembaga keuangan yang prosedur keuangannya lebih dekat dengan masyarakat. Namun yang menjadi masalah yaitu minimnya masyarakat yang mengetahui prosedur pembayaran bagi hasil simpanan berjangka jatuh tempo dalam suatu lembaga keuangan, khususnya dalam hal ini adalah BMT. Tugas akhir ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas bagaimana prosedur dalam pembayaran bagi hasil simpanan berjangka jatuh tempo yang diterapkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Insan Kamil Surakarta. Selain itu juga untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan atas prosedur pembayaran bagi hasil simpanan berjangka jatuh tempo yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini yang dilakukan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Insan Kamil Surakarta, berupa dari studi kasus yaitu mengambil suatu obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam. Data yang diperoleh melalui 2 sumber yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung pada objek penelitian Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Insan Kamil Surakarta. Data sekunder diperoleh dari sumber lain yang berkaitan dengan penelitian baik dari buku maupun sumber lain. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Insan Kamil Surakarta menerapkan SOP (Standard Operating Procedur) dalam prosedur pembayaran bagi hasil simpanan berjangka jatuh tempo dan bertindak sesuai wewenang dari Manajer. Kelebihan pada prosedur pembayaran simpanan berjangka jatuh tempo yakni, karyawan lebih teliti, dislipin, dan waspada dalam melakukan prosedur serta mampu mengatasi error sistem. Kurangnya bukti verifikasi pada saat pengambilan simpanan berjangka jatuh tempo salah satu kelemahan dalam prosedur ini. Saran dari penulis kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Insan Kamil Surakarta adalah melakukan ahsanu ‘amala atau service excellence kepada Penyimpan deposan, memberikan alur/bagan pada prosedur pembayaran bagi hasil simpanan berjangka jatuh tempo, Penyimpan/deposan membawa bukti verifikasi selain KTP agar tidak terjadi kesalahan bukti saat pencairan simpanan berjangka jatuh tempo.