Abstrak


Problematik Yuridis Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa Dalam Upaya Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil


Oleh :
Norma Evita Hayati - E0008199 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil serta untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal reseach) bersifat preskriptif dan terapan, mempelajari dan menemukan konsep aturan hukum yang tepat dalam mengatasi problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil serta menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum yang berkaitan dengan problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik studi kepustakaan, kemudian diinventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dipaparkan kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai dasar untuk menjawab permasalahan hukum terkait problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yaitu belum adanya suatu peraturan hukum yang mengatur mengenai ketentuan pendapatan yang layak bagi Perangkat Desa demi meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa sehingga terjadi kecemburuan Perangkat Desa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu perlu pembenahan peraturan hukum terkait, yaitu adanya Rancangan Undang-Undang Desa (RUU) Desa sebagai ujung tombak perjuangan Perangkat Desa untuk meningkatkan kesejahteraannya. Di samping itu, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi problematik yuridis yang muncul dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa melalui pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Kata kunci : PERANGKAT DESA, Peningkatan Kesejahteraan, Pegawai Negeri Sipil