;

Abstrak


Tradisi Perkawinan Masyarakat Samin di Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora


Oleh :
Siti Yeni Sulistyawati - S441102008 - Sekolah Pascasarjana

Masyarakat samin sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda dan sampai sekarang mereka masih dapat dijumpai di beberapa daerah. Masyarakat samin ini tidak dapat dibedakan secara langsung dikarenakan secara dejure mereka tidaklah dibedakan. Oleh karena itu, diperlukan informasi serta pengamatan untuk mengenal karakter dari masyarakat samin. Masyarakat samin merupakan masyarakat yang cenderung menyederhanakan tatanan sosial dalam bermasyarakat. Hal ini termasuk dalam prosesi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menjelaskan prosesi (tradisi) perkawinan masyarakat samin; makna-makna simbolik dalam perkawinan masyarakat samin; memaparkan nilai kearifan lokal yang terkandung dalam perkawinan masyarakat samin; menyampaikan aspek dari tradisi tersebut yang relevan dengan pembelajaran mata pelajaran Bahasa Jawa; dan mengetahui peran pemerintah daerah dalam menyikapi tradisi perkawinan masyarakat samin. Penelitian lapangan dilakukan di Dusun Tanduran Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Strategi penelitian yang digunakan adalah studi kasus tunggal terpancang. Teknik cuplikan digunakan dalam menentukan informan yang tepat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumen. Teknik validitas data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah triangulasi. Teknik analisis data menggunakan metode etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prosesi (tradisi) perkawinan masyarakat Samin dimulai dari jawab, nyuwito, kawinan, dan adang akeh; (2) pelaksanaan perkawinan tersebut sarat akan makna-makna simbolik yang diungkapkan dengan cara yang khas sesuai pemahaman masyarakat samin; (3) nilai-nilai kearifan lokal harus dijaga kelestariannya, sebagai contoh mereka sangat menjunjung tinggi nilai kerukunan; (4) hasil penelitian ini juga memiliki tingkat relevan terhadap pembelajaran bahasa Jawa; dan (5) peran pemerintah dalam menyikapi (tradisi) perkawinan masyarakat Samin yakni disikapi dengan cara tidak mengambil tindakan melarang mereka, namun pemerintah menyarankan supaya perkawinan mereka juga dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kata Kunci: Perkawinan, Masyarakat Samin, Pembelajaran, Pemerintah