Abstrak


Analisis Yuridis Kewenangan Judex Factie Merubah Bentuk Dakwaan Subsidaritas Menjadi Dakwaan Alternatif dan Implikasinya Terhadap Pembuktian Kesalahan Terdakwa Dalam Persidangan Perkara Korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 331 K/Pid.Su


Oleh :
Adhiputro Pangarso Wicaksono - E0008098 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan judex factie untuk merubah bentuk surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas menjadi dakwaan alternatif serta implikasinya terhadap pembuktian kesalahan Terdakwa dalam persidangan perkara korupsi. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai mengenai kewenangan judex factie dalam merubah bentuk surat dakwaan subsidaritas menjadi alternatif dan implikasinya bagi Terdakwa yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa bentuk-bentuk surat dakwaan maupun kewenangan judex factie untuk merubah bentuk surat dakwaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dari kedua hal tersebut kemudian dikuatkan dengan diperkenankannya putusan yang bersifat ultra petita dalam hukum acara pidana maka ditarik kesimpulan bahwa judex factie memiliki kewenangan untuk merubah bentuk surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas menjadi alternatif. Implikasi bagi Terdakwa dalam perkara a quo adalah pada tingkat pemeriksaan judex facti pembuktian kesalahan Terdakwa dilakukan sebagaimana pemeriksaan dakwaan alternatif dan pada pemeriksaan tingkat judex juris putusan judex factie atas nama Terdakwa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kata kunci : Judex facti, Surat Dakwaan, KORUPSI.