Abstrak


Aplikasi Elektronik Surat Pemberitahuan (E-Spt) Di Pt Kalbe Farma, Tbk


Oleh :
Florentina Charisma Meliana Dewi Untari - F3409034 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Seiring berkembangnya kemajuan teknologi dan informasi yang memberikan fasilitas yang mudah dan praktis maka Direktorat Jenderal Pajak menginginkan kemudahan sebuah sistem yang dikemas secara komputerisasi dengan mengeluarkan aplikasi elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT). SPT elektronik merupakan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk program aplikasi yang merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang digunakan untuk merekam SPT beserta lampirannya, memelihara data SPT beserta lampirannya, generate data SPT digital, dan mencetak SPT dan dapat dilaporkan melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu melaporkan pajak menggunakan e-SPT. PT Kalbe Farma merupakan salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang wajib melaporkan pajak menggunakan e-SPT. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan aplikasi e-SPT di PT Kalbe Farma. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan data kuantitatif. Sumber data yang penulis dapat dari data primer yaitu data yang penulis dapatkan langsung dari PT Kalbe Farma dan data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dengan mempelajari peraturan perpajakan, buku-buku yang terkait. Sedangkan pengumpulan data yaitu dengan observasi/ pengamatan, wawancara/ interview, dokumenter, dan studi kapustakan/ referensi. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan apklikasi e-SPT terbukti aman, cepat, efisien karena Wajib Pajak tidak perlu mencetak banyak lampiran dan tidak perlu menginput ulang bukti potong dan faktur pajak karena bisa langsung diimpor dari data. Waktu melaporkan e-SPT ke Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat menyimpan aplikasi e-SPT di disket/ flashdisc. Walaupun Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan jaminan keamanan data, akan tetapi Wajib Pajak disarankan untuk selalu membuat back up data e-SPT karena komputer retan dengan virus.