Abstrak


Faktor Pendukung Dan Penghambat Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (Bphtb) Karena Peristiwa Waris Di Kotamadya Surakarta


Oleh :
Dita Nofita Sari - K7408076 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) faktor apa saja yang mendukung pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena waris di Kotamadya Surakarta, (2) faktor apa saja yang menghambat pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena peristiwa waris di Kotamadya Surakarta, dan (3) upaya apa saja yang dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena peristiwa waris di Kotamadya Surakarta. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling (sampling bertujuan), sampel yang diambil tidak ditekankan pada jumlah, melainkan lebih ditekankan pada kekayaan informasi yang dimiliki anggota sampel sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah dengan trianggulasi sumber dan trianggulasi metode. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) faktor yang mendukung pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena peristiwa waris yaitu diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 13 Tahun 2010, tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dari segi kualitas, dan tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB waris. (2) faktor yang menghambat pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena peristiwa waris yaitu hambatan yang timbul dari Wajib Pajak adalah kurangnya pengetahuan Wajib Pajak mengenai BPHTB khususnya waris, sehingga menyebabkan kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan kelengkapan berkas-berkas pembayaran pajak dan hambatan yang timbul dari Petugas Pajak yaitu kurang spesifik dan terperinci dalam mendata data-data perpajakan serta belum luasnya pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak. (3) upaya yang dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena peristiwa waris adalah dengan melakukan sosialisasi/penyuluhan mengenai BPHTB kepada masyarakat Kota Surakarta khususnya Wajib Pajak.