Abstrak


Kajian Prospek Konsep Pidana Kerja Sosial pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2010 dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia


Oleh :
Aditya Danni Rosihandi - E0008269 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat penegak hukum di Surakarta mengenai prospek konsep pidana kerja sosial pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RUU KUHP) tahun 2010 dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dan hubungan tujuan pemidanaan yang dianut dalam konsep pidana kerja sosial pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tahun 2010. Penelitian ini dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat penelitian Survei deskripsi. Lokasi penelitiannya di Kantor Advokat Drs. YB Irpan, S.H., M.H, Satuan Reserse Kriminal Polres Surakarta, Kejaksaan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Surakarta, Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dengan cara random sampling. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, adanya prospek yang sangat besar pidana kerja sosial diterapkan sebagai sanksi alternatif di Indonesia hal tersebut berdasarkan pertimbangan banyaknya kelebihan pidana kerja sosial ini bila dibandingkan dengan pidana perampasan kemerdekaan, dan pidana kerja sosial ini sangat relevan dengan tujuan pemidanaan integratif karena pidana kerja sosial dipandang memenuhi beberapa unsur tujuan pemidanaan antara lain Teori retributif (absolute), teori relatif (deterrence), Teori perlindungan sosial (social defence) serta pemeliharaan solidaritas masyarakat. Kata kunci: Pidana Kerja Sosial, Pembaharuan Hukum Pidana