Abstrak


Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Khususnya Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Oleh :
Al Drieagni Sophia Ikhromi - E0008105 - Fak. Hukum

Penulisan hukum inibertujuan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja khususnya dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan dan cyber media.Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 belum mampu memberikan perlindungan mengenai keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, karena dalam kedua undang-undang tersebut belum memberikan pengaturan mengenai batasan pengertian yang jelas mengenai keselamatan kerja maupun kesehatan kerja, sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta standar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan. Namun terdapatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban pengusaha yang memberikan perlindungan hukum walau belum terdapat harmonisasi sanksi antara peraturan perundang-undangan yang mengatur K3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan referensi bagi pemerintah untuk merevisi undang-undang yang lama yang hanya mengatur keselamatan kerja sehingga perlu juga mengatur kesehatan kerja sesuai dengan perkembangan industri sehingga mampu memberikan perlindungan bagi pekerja. Kata Kunci : Perlindungan Terhadap Pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Harmonisasi PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN