Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi, ketepatan,dan konsistensi materi kewarganegaraan di SMA Negeri 8 Surakarta dengan materi kuliah di Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Sebelas Maret Surakarta untuk dua standar kompetensi yaitu “Bangsa dan Negara” dan “Nilai, Norma dan Hukum”, serta menjelaskan perlunya relevansi, ketepatan, dan konsistensi materi kewarganegaraan dengan materi kuliah untuk standar kompetensi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Populasinya adalah Ketua Bidang Kurikulum dan Guru-Guru Mata Pelajaran Kewarganegaraan di SMA N 8 Surakarta. Sampel diambil secara total sampling atau sampel total. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, forum group discussion, observasi, dan dokumentasi melalui telaah pustaka dan content analysis. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Analisis Interaktif. Laporan hasil penelitian diungkap dalam bentuk penjelasan secara mendalam dan faktual yaitu berdasarkan fakta dan realita di lapangan kemudian ditabulasi disajikan dalam tabel untuk memperjelas hasil yang ditemukan.
Hasil penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa Pertama,Materi Kewarganegaraan yang ada di SMA N 8 Surakarta untuk standar kompetensi “ Bangsa dan Negara” belum sepenuhnya memenuhi prinsip relevansi, ketepatan dan konsistensi. Hal itu dibuktikan dengan konsep-konsep materi dalam standar kompetensi tersebut masih diperbaiki. Perbaikan tersebut antara lain : konsep bangsa dan negara; pengakuan negara dari negara lain; dan semangat kebangsaaan. Kedua, Materi Kewarganegaran yang ada di SMA N 8 Surakarta untuk standar kompetensi “ Nilai, Norma dan Hukum” belum sepenuhnya memenuhi prinsip relevansi, ketepatan dan konsistensi. Hal itu dibuktikan dengan konsep-konsep materi dalam standar kompetensi tersebut masih diperbaiki. Perbaikan tersebut antara lain : Konsep nilai, norma, dan hukum; pengkalsifikasian atau pembagian norma; hubungan antara nilai, norma dan hukum; penggolongan hukum; dan perwujudan nilai, norma dan hukum, dalam kehidupan. Ketiga, Perlu sebuah relevansi, ketepatan, dan konsistensi materi kewarganegraan di SMA N 8 Surakarta untuk standar kompetensi “ Bangsa dan Negara” dan “ Nilai, Norma dan Hukum”. Hal itu agar materi kewarganegaraan yang ada di SMA untuk kedua standar komptensi tersebut terdapat relevansi dengan kurikulum yang digunakan, relevansi dengan materi diperguruan tinggi, relevansi dengan perkembangan materi yang ada saat sekarang, kebenaran materi yang diberikan kepada siswa sehingga antara teoritis dan faktanya sinkron atau sama, dan selalu mengikuti konsep keilmuan yang ada.