Abstrak
Telaah Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Alasan Requisitoir Penuntut Umum Hanya Mengacu Pada Berita Acara Pemeriksaan Dan Mengabaikan Fakta Persidangan Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Kasus Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No
Oleh :
Narwasti Primastuti - E0008194 - Fak. Hukum
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan
kasasi oleh terdakwa berdasarkan alasan requisitoir penuntut umum hanya
mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan
dalam perkara pembunuhan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan untuk
mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menilai dan
memeriksa alasan kasasi terdakwa.
Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum doktrinal yang
memberikan preskriptif mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan
alasan requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan
dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara pembunuhan yang
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk
mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundangundangan,
dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan
secara logika deduktif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengajuan kasasi oleh
terdakwa berdasarkan alasan requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada
Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara
pembunuhan sesuai dengan ketentuan KUHAP sehingga pengajuan kasasi oleh
terdakwa diterima oleh Mahkamah Agung.
Implikasi lebih lanjut adalah requisitoir penuntut umum hanya mengacu
pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam
perkara pembunuhan telah melanggar Pasal 253 KUHAP.
Kata kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Requisitoir, Mahkamah Agung