Abstrak


Telaah Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Alasan Requisitoir Penuntut Umum Hanya Mengacu Pada Berita Acara Pemeriksaan Dan Mengabaikan Fakta Persidangan Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Kasus Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No


Oleh :
Narwasti Primastuti - E0008194 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan alasan requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara pembunuhan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menilai dan memeriksa alasan kasasi terdakwa. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum doktrinal yang memberikan preskriptif mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan alasan requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara pembunuhan yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundangundangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara logika deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan alasan requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara pembunuhan sesuai dengan ketentuan KUHAP sehingga pengajuan kasasi oleh terdakwa diterima oleh Mahkamah Agung. Implikasi lebih lanjut adalah requisitoir penuntut umum hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan dan mengabaikan fakta persidangan dalam perkara pembunuhan telah melanggar Pasal 253 KUHAP. Kata kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Requisitoir, Mahkamah Agung