Abstrak


Implikasi yuridis penerbitan surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa tengah no: sk.17/pbt/bpn.33/2011 tentang pencabutan dan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 11 dan 15 terhadap status tanah sriwedari sebagai aset


Oleh :
Rizha Putri Riadhini - E0008095 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penghapusan Tanah Sriwedari sebagai aset Pemerintah Kota Surakarta dan legalitas perbuatan hukum Pemerintah Kota Surakarta setelah penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No: Sk.17/Pbt/BPN.33/2011 Tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 dan 15. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dan teknis atau terapan dengan menggunakan sumber bahan hukum, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya UUPA dan peraturan perundang-undangan lain terkait penghapusan aset tanah dan/atau bangunan dari daftar inventaris Pemerintah Kota serta melalui cyber media. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi dan interprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dihasilkan simpulan bahwa setelah penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No: SK.17/Pbt/BPN.33/2011 menyatakan tanah Sriwedari statusnya menjadi tanah negara, sehingga tanah Sriwedari masih tercatat dalam neraca aset daerah Kota Surakarta. Alasannya karena tanah Sriwedari sudah lama dikuasai oleh Pemerintah Kota Surakarta. Jika dilakukan penghapusan dari neraca aset daerah maka diperlukannya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perbuatan Pemerintah Kota Surakarta tidak menghapus tanah Sriwedari dari neraca aset daerah merupakan perbuatan melawan hukum karena Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah No: SK.17/Pbt/BPN.33/2011 merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 75/G/TUN/2002/PTUN.Smg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 122/B.TUN/2003/PT.TUN SBY jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/TUN/2004 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 PK/TUN/ 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga,bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Disamping itu, Pemerintah Kota Surakarta melakukan penyalahgunaan keuangan daerah terkait dengan pengelolaan Tanah Sriwedari yang melanggar asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.