Abstrak


Analisis Yurisdiksi Perompakan Kapal Laut Di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Perompakan Kapal Sinar Kudus Mv)


Oleh :
Asri Dwi Utami - E0008117 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum internasional mengenai penerapan yurisdiksi dalam kasus perompakan di laut lepas dengan menganalisa kasus Kapal Sinar Kudus MV. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum. Hasil penelitian mengenai penerapan yurisdiksi dalam kasus perompakan di laut lepas adalah bahwa telah terdapat aturan-aturan hukum internasional yang dapat dijadikan sebagai landasan. Aturan-aturan tersebut yaitu Convention on the High seas 1958 (CHS 1958), United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), dan Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation 1988 (SUA 1988) dan ketentuan yang diatur oleh organisasi internasional serta hukum yang berlaku di kawasan tertentu. Berdasarkan aturan hukum internasional tersebut seharusnya penyelesaian kasus perompakan Sinar Kudus MV dapat dilakukan dengan cara lain (tidak dengan pembayaran uang tebusan). Penyelesaian yang sesuai dengan aturan hukum internasional dapat dilakukan dengan menerapkan yurisdiksi yang melekat pada kasus tersebut, yakni yurisdiksi Indonesia, yurisdiksi Somalia maupun yurisdiksi universal Kata kunci : Perompakan, Sinar Kudus MV, YURISDIKSI