Abstrak


Kewenangan dan tanggung jawab negara terhadap jatuhnya pesawat asing komersial (ditinjau dari hukum internasional)


Oleh :
Yusup Supriadi - E0003344 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Kewenangan dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jatuhnya Pesawat Asing Komersial bertujuan untuk mengetahui kewenangan negara terhadap jatuhnya pesawat asing komersial dan tanggung jawab negara dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab maskapai berdasarkan ketentuan hukum internasional.Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi data sekunder berbentuk Konvensi-konvensi internasional, artikel, maupun dokumen lain yang kemudian dikategorikan dan dikaji secara tepat. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan teknik studi pustaka dengan logis, sistematis dan yuridis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa kedaulatan wilayah suatu negara adalah mutlak, namun dikenal pula asas cabotage dalam hukum internasional. Dalam musibah jatuhnya pesawat udara komersial asing negara yang mungkin terlibat adalah negara pesawat terdaftar (state of registry), negara tempat jatuhnya pesawat (state of occurance) dan negara pabrik (state of desing and manufacture), tentu saja masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang memunculkan tanggung jawab dalam jatuhnya pesawat. Tanggung jawab dalam penerbangan ada ditangan maskapai pesawat, yaitu berlaku prinsip tanggung jawab mutlak kecuali dapat dibuktikan kerugian yang timbul diakibatkan oleh pihak itu sendiri. Karena penerbangan antar negara tentu saja menimbulkan tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam hal ini negara-negara yang terlibat dalam perjanjian penerbangan dan negara yang terkena kerugian dari jatuhnya pesawat suatu negara karena hanya negara yang mampu berhubungan secara internasional dengan negara lain.