Abstrak


Sistem pengawasan hakim konstitusi yang ideal untuk mewujudkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman


Oleh :
Trisna Delniasari - E0008250 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlunya pengawasan terhadap hakim konstitusi dikaitkan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta untuk mengetahui sistem pengawasan hakim konstitusi yang ideal untuk mewujudkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif, Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa diperlukan pengawasan terhadap hakim konstitusi karena kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyangkut masalah konstitusional bangsa dan negara Indonesia. Untuk menghindari pengaruh-pengaruh atan ancaman-ancaman yang dapat mengganggu kemandirian atau independensi kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi maka sistem pengawasan hakim konstitusi menjadi perhatian dan agenda utama untuk menyelenggarakan proses peradilan yang berwibawa dan bermartabat. Selain itu, diperlukan sistem pengawasan hakim konstitusi yang ideal untuk mewujudkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Sistem pengawasan hakim konstitusi selain menggunakan mekanisme secara internal yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga dengan pengawasan secara eksternal yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal yakni Komisi Yudisial. Keduanya berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal ini dimaknai bahwa penguatan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dapat dilakukan jika pengawasan terhadap hakim konstitusi lebih baik, komprehensif dan terpadu.