Abstrak


Analisis perbandingan hukum pengaturan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan perkara pencucian uang menurut undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan malaysia anti-money l


Oleh :
Bambang Prayitno - E0008124 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan pengaturan upaya paksa penggeledahan danpenyitaandalam penyidikan perkara pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan MalaysiaAnti-Money Laundering Act 2001. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dokumen lain yang mendukung. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis isi (content analysis). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengaturan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dalam tindak pidana pencucian uang memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Keduanya sama-sama merupakan produk hukum yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan perbedaan mendasar antara keduanya adalah mengenai dasar pengaturan dan tata cara penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, ditemukan banyak kelebihan maupun kelemahan mengenai upaya paksa penggeledahan dan penyitaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia lebih efektif dibandingkan di Indonesia. Berkaca pada pengaturan upaya paksa penggeledahan dan penyitaanTindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia, diharapkan Indonesia dapat mengambil nilai positif sehingga dapat meningkatkan optimalisasi dan efektifitasupaya paksa penggeledahan dan penyitaan Tindak Pidana Pencucian Uang.