Abstrak


Perbandingan pengaturan euthanasia dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dengan rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) Indonesia


Oleh :
Erwan Adi Priyono - E0008335 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dokter atas tindakan euthanasia ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia serta kaitannya dalam pertanggung jawaban secara pidana serta untuk membandingkan pengaturan euthanasia dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Indonesia mendatang terkait pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh dokter. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif sosiologis untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek penelitian yang berkaitan dengan pengaturan euthanasia dalam KUHP dan RUU KUHP. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara terstruktur di Pengadilan Negeri Surakarta. Penganalisisan data secara kualitatif, penelitian hukum ini berusaha untuk mengerti atau memahami gejala yang diteliti untuk kemudian mengkaitkan atau menghubungkan bahan–bahan hukum yang relevan dan menjadi acuan dalam penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, Selama ini ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah euthanasia yaitu ketentuan dalam Pasal 344 KUHP pada dasarnya rumusannya sulit untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan tuntutan terhadap masalah euthanasia. Kedua, Munculnya Konsep Rancangan Pasal 574 RUU KUHP tahun 2005 yang mempunyai unsur-unsur menyangkut euthanasia, belum memberikan pengaturan secara jelas mengenai euthanasia itu sendiri.