Abstrak


Kebijakan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Progresif di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011


Oleh :
Dedi Riyanto - E0008137 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor tarif progresif di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah dan untuk mengetahui hambatan serta solusi dari pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor tarif progresif di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Seksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor tarif progresif di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah meskipun terdapat beberapa hambatan tehnis dalam pelaksanaan pemungutannya. Adanya hambatan tersebut oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah Surakarta telah dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Kata kunci : Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Progresif, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah