Abstrak


Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Keluarga Di Pengadilan Negeri Salatiga ( Studi Putusan Nomor 73/Pid.B/2010/PN.Sal )


Oleh :
Margaretha Putri Wulaningrum - E0007160 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga serta bagaimana implementasi ancaman sanksi pidana yang terdapat dalam putusan Nomor: 73 /Pid.B/2010/PN.Sal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data dengan metode silogisme dan intepretasi berdasarkan kata dalam undang-undang dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil bahwa berdasarkan studi putusan yang digunakan sebagai bahan analisis pada skripsi ini, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami orban adalah kekerasan fisik yang dilakukan anak terhadap ibu tirinya. Implementasi ancaman sanksi pidananya hakim menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dimana Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang telah mengesampingkan Pasal 351 KUHP yang masih bersifat umum mengenai tindakan penganiayaan, dikarenakan tindakan penganiayaan yang telah terjadi dilakukan dalam lingkup rumah tangga. Dari pembahasan tersebut maka dihasilkan kesimpulan, Kesatu, bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah :Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga. Hakim dalam Putusan Nomor: 73/Pid.B/2010/PN.Sal menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Maka Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 73/Pid.B/2010/PN.Sal telah sesuai dalam penerapannya. Kedua, perlu adanya pemeliharaan rasa hormat dalam keluarga sehingga hubungan antara anak dan orang tua dapat terjaga dengan baik, relasi yang benar antara anak dan orang tua serta anggota keluarga lainnya adalah dengan cara komunkasi maka setaip persoalan mampu diselesaikan tanpa harus ada kekerasan yang pada akhirnya merugikan berbagai pihak, sehingga Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mampu menciptakan rasa keadilan dan membawa dampak positif dan menjamin hak- hak korban kekerasan dalam rumah tangga apapun bentuknya Kata kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan Dalam Keluarga, Lex Scpecialis Derograt Legi Generali