Abstrak


Hubungan antara tingkat pengetahuan masyarakat, biaya serta jangka waktu penyelesaian pendaftaran tanah dengan minat mensertipikatkan tanah di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Fransiska Phuda Yusana - E0008155 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara (1) tingkat pengetahuan masyarakat dengan minat untuk mensertifikatkan tanah, (2) biaya pendaftaran tanah dengan minat untuk mensertifikatkan tanah dan (3) jangka waktu penyelesaian pendaftaran tanah dengan minat untuk mensertifikatkan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosio legal research) bersifat eksplanatif. 60 responden dipilih secara acak dari 3 desa di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo yaitu Desa Kedung Banteng, Desa Prajegan dan Desa Sukorejo. Instrumen penelitian adalah kuesioner dan wawancara. Untuk menjelaskan hubungan antar variabel penelitian, data ditulis dengan tabulasi silang berdasarkan hipotesis yang telah disusun. Untuk menguji hubungan nyata antar variabel digunakan uji statistik Chi Kuadrat ( ) dengan tingkat signifikansi 0,05. Hipotesis yang terbukti berhubungan nyata atau dapat diterima, dilakukan pengukuran derajat hubungan antar variabel bersangkutan dengan uji statistik Koefisien Kontingensi (C). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut : (1) ada hubungan antara tingkat pengetahuan masyarakat dengan minat untuk mensertifikatkan tanah dengan derajat hubungan rendah yaitu 0,34 (2) tidak ada hubungan antara biaya pendaftaran tanah dengan minat untuk mensertifikatkan tanah dan (3) tidak ada hubungan antara jangka waktu penyelesaian pendaftaran tanah dengan minat untuk mensertifikatkan tanah. Hipotesis spesifik yang menyatakan adanya hubungan antara tingkat pendidikan dengan tingkat pengetahuan ditolak atau tidak terbukti. Pendaftaran tanah seyogyanya lebih diperhatikan. Koordinasi, kerjasama dan komunikasi yang baik dari semua pihak menjadi salah satu faktor penting. Program-program revolusioner yang ditujukan untuk membantu percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hendaknya dapat direalisasikan dengan baik.