Abstrak


Tinjauan Tentang Pengajuan Kasasi Oleh Penuntutumum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkaraterorisme Bom Hotel JW. Marriot Dan Ritz Carltondengan Terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah A. Alias Ali (Studi kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2524K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Liya Listiana - E0008381 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum hakim kasasi dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara terorisme tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.Jenis bahan yang digunakan adalah sumber hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2524 K/PID.SUS/2011. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. No. 2524 K/PID.SUS/2011.Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah apakah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara terorisme Bom Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton dengan Terdakwa AL KHELAIW ALI ABDULLAH A. alias ALI tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP serta argumentasi hukum hakim kasasi dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara terorisme tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, Alasan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara terorisme Bom Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton denganTerdakwa AL KHELAIW ALI ABDULLAH A. alias ALI adalah tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP karena adanya kesamaan antara Putusan No. 2524 K/ PID.SUS/ 2010 dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 275 K/ Pid/ 1983 dalam kasus Natalegawa. Kedua, argumentasi hukum hakim kasasi dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara terorisme Bom Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton dengan Terdakwa AL KHELAIW ALI ABDULLAH A. alias ALI sudah sesuai dengan KUHAP karena Mahkamah Agung selaku pengadilan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang membina dan menjaga agar semua hokum dan Undang-Undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil. Kata kunci : Upaya Hukum Kasasi, Putusan Hakim, TERORISME, Terdakwa