Abstrak


Kewenangan Pemerintah Kota Surakarta Terkait Penyelenggaraan Perpajakan Perparkiran Dalam Rangka Desentralisasi Fiskal


Oleh :
Hamdan Rahmat Suqya - E0008160 - Fak. Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengamanatkan desentralisasi fiskal. Amanat dari undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota Surakarta, untuk mengelola sumber pendapatannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang terdapat di daerah terutama pada sektor pajak daerah. Pajak daerah sebagai salah satu unsur sumber pendapatan daerah memungkinkan pemerintah daerah melakukan optimalisasi pungutan dan pengelolaan terhadap pajak daerah untuk memenuhi kebutuhan aktivitas pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur daerah. Dalam prakteknya, sumber-sumber pendapatan daerah dan sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama sulit untuk mengikuti perkembangan dan kompleksitas dari pelayanan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Salah satu jenis pajak daerah tersebut adalah pajak parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah kota Surakarta terkait penyelenggaraan perpajakan perparkiran dalam rangka desentralisasi fiskal serta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah kota Surakarta terkait penyelenggaraan perpajakan perparkiran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum campuran yang bersifat preskriptif dengan menggabungkan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis data penelitian yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder dimana data primer terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen/ bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah penalaran (logika) deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah kota Surakarta dalam penyelenggaraan perpajakan perparkiran diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang terdiri atas kewenangan melakukan pemungutan pajak parkir, menetapkan besaran tarif pajak parkir, mengeluarkan surat-surat terkait pajak parkir, melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pajak parkir, menetapkan sanksi administratif, dan menjatuhkan sanksi pidana. Kata Kunci : Pemerintah Kota Surakarta, PAJAK PAKIR, Desentralisasi Fiskal