Abstrak


Membangun konstruksi penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara


Oleh :
Soehartono - T310908008 - Sekolah Pascasarjana

Penulisan disertasi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan undang-undang oleh hakim dalam penyelesaian sengketa, yaitu masih terikat oleh dominasi ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif semata atau undang-undang dalam bentuknya yang tertulis atau telah mengalami pergerakan pemikiran oleh hakim untuk keluar dari undang-undang dengan melihat realita dalam masyarakat. Hakim dalam menyelesaikan sengketa tidak hanya mengedepankan aturan dan logika belaka, namun lebih mengandalkan kepada hati-nurani, perasaan, empati, keaktifan hakim dan kreasinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan penelitian hukum doktrinal dan non-doktrinal. Penelitian hukum doktrinal dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, yaitu diperoleh melalui inventarisasi undang-undang, mengkaji literatur yang terkait dengan materi atau permasalahannya, putusan hakim, kemudian setelah terkumpul dianalisis melalui metode deduktif. Penelitian hukum non-doktrinal dilakukan untuk mendapatkan data primer, yaitu diperoleh melalui metode wawancara dan pengamatan atau observasi, kemudian datanya dianalisis dengan metode induktif dengan model interaktif. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan, pertama hakim dalam memutus, menyelesaikan sengketa atau pengujian terhadap keabsahan beschikking tidak selalu berdasarkan kepada undang-undang, dan undang-undang tidak dianggap sebagai pedoman yang bersifat absolut. Undang-undang hanya dianggap sebagai pedoman belaka dan dapat disimpangi dalam menyelesaikan sengketa. Kedua, bahwa undang-undang tidak lengkap, tidak sempurna, tidak atau kurang jelas, undang-undang tidak dapat mengakomodasi semua kebutuhan manusia dalam masyarakat yang semakin kompleks dan berkembang, oleh karena itu hakim dalam tugasnya berupaya melengkapi, menjelaskan undang-undang agar dapat diterapkan kepada peristiwanya dengan melalui penafsiran atau interpretasi, konstruksi dan hermeneutika hukum. Terjadi pergerakan pemikiran oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa, yaitu tidak hanya mendasarkan kepada undang-undang dan logika, namun hakim dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan perasaan, hati-nurani, empati, hakim aktif dan kreatif, menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Ketiga, dalam menyelesaikan sengketa hakim dengan sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya untuk meninggalkan cara berpikir hukum yang lama atau tradisional. Upaya-upaya membangun kontruksi penemuan hukum dilakukan dengan membuka pandangan jauh ke depan terhadap undang-undang sebagai sistem terbuka, pandangan tentang nilai keadilan tidak lagi bersifat prosedural atau formal, melainkan lebih cenderung bersifat substansial atau material sebagaimana diharapkan pencari keadilan dalam masyarakat, pandangan terhadap hukum yang bersifat holistik, dengan melihat hukum dalam kehidupan masyarakat sebagai dasar dan cermin tumbuh dan berkembangnya hukum. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka dapat mewujudkan dasar filosofis tujuan dibentuknya pengadilan tata usaha negara, yaitu memberikan keadilan kepada masyarakat.