Abstrak


Analisis Yuridis Penyebutan Kata “Saksi” dalam Surat Dakwaan Terhadap Subjek yang Bersama-Sama dengan Terdakwa untuk Melakukan Tindak Pidana dan Implikasinya Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 1488/Pid.B


Oleh :
Shoffa Salsabila Alfafa - E0008236 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyebutan kata “saksi” dalam surat dakwaan terhadap subjek yang bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan tindak pidana dengan ketentuan KUHAP dan implikasinya pada putusan hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai penyebutan kata “saksi” dalam surat dakwaan terhadap subjek yang bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama bahwa penyebutan kata “saksi” yang dilekatkan pada subjek yang bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan tindak pidana dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Subjek yang menjadi saksi sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama menunjukkan subjek tersebut dijadikan sebagai saksi mahkota, penggunaan saksi mahkota bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kedua, tidak ada implikasi penyebutan kata “saksi” dalam surat dakwaan terhadap putusan hakim dalam perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono, karena hakim tetap menjatuhkan putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Hakim tidak menggunakan formulasi surat dakwaan yang kabur sebagai bahan pertimbangan sama sekali.” Kata kunci: surat dakwaan, saksi mahkota, pembunuhan berencana