Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Sragen dalam pelayanan perijinan di Kabupaten Sragen, hambatan yang dihadapi serta solusi untuk mengatasinya .
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Pemerintah Kabupaten Sragen khususnya di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Kabupaten. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Sragen mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pelayanan terpadu baik di bidang perijinan maupun non perijinan. Sedangkan fungsi KPT adalah merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pelayanan terpadu, penunjang penyelenggaraan pemerintanan daerah di bidang pelayanan terpadu. Untuk melaksanakan fungsi pelayanan tersebut Kantor Pelayanan Terpadu Sragen menggunakan sistem satu pintu ( o ne Stop Service ) dimana dalam mengajukan permohonan baik perijinan maupun non perijinan pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Sragen dengan membawa berkas yang disyaratkan. Setelah melalui segala proses yang sederhana dan transparan, pemohon bisa langsung mengambil hasil permohonan di KPT dengan tidak harus mengurus lagi di kantor lain. Semua tahapan perijinan mulai dari penyerahan berkas, pemeriksanaan berkas, dan pembayaran retribusi sampai penandatanganan perijinan dilakukan dalam satu pintu di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Sragen dengan ketentuan yang jelas. Dengan demikian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan perijinan di Kabupaten Sragen telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di bidang Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Hal ini memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat serta dapat peningkatan retribusi daerah serta investasi daerah.