Abstrak


Persepsi Masyarakat terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Putusan Nomor 06/ Pid.B/ 2011/ Pn.Tmg di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung


Oleh :
Triyono - E0008080 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap tindak pidana penodaan agama, pemahaman masyarakat mengenai pengertian penodaan agama, pendapat masyarakat terhadap penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama, kriteria-kriteria seseorang melakukan suatu tindak pidana penodaan agama, serta tanggapan masyarakat terhadap Putusan Nomor 06/ Pid.B/ 2011/PN.TMG. Penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif ini, membantu penulis untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai persepsi masyarakat terhadap tindak pidana penodaan agama dalam Putusan Nomor 06/ Pid.B/ 2011/ PN.TMG. Sumber data primer diperoleh dari lokasi penelitian yaitu masyarakat di Temanggung, dengan mewawancarai tokoh-tokoh agama di Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia ( FKUBI ) Temanggung. Berdasarkan dari penelitian diperoleh hasil bahwa masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian penodaan agama. Namun dalam pokoknya sama yaitu penodaan agama dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana dan pelaku perbuatan penodaan agama harus dikenakan sanksi pidana. Selain itu masyarakat juga memandang bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 06/ Pid.B/ 2011/ PN.TMG sudah tepat. Kata Kunci : Persepsi Masyarakat, Tindak Pidana, Penodaan Agama