Abstrak


Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/Phpu.D-VI/2008 Tentang Proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur


Oleh :
Farikhah - E0004164 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilukada, menggambarkan langkah hukum yang dapat ditempuh bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak terpilih oleh penetapan KPU dalam mempertahankan haknya untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta untuk mengetahui proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum yang dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaiakan masalah yang dihadapi.Adapun sifat penelitian ini adalah preskriptif dengan menggunakan pendekatan case approuch, yaitu dengan menelaah ratio decidenci atau alasan hukum yang digunakan hakim untuk sampai pada putusannya. Sumber data berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan cara menelusuri sumber hukum melalui studi kepustakaan maupun mengunjungi situs yang berkaitan dengan pokok permasalahan . Teknik analisis data yang digunakan dengan menelaah kasus yang telah ditetapkan, kemudian menganalisis peraturan yang berlaku serta memberikan preskripsi hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian perselisihan pemilukada provinsi Jatim ada beberapa hal yang telah memenuhi ketentuan hukum yaitu: para pihak yang berselisih, pihak terkait, kewenangan Mahkamah Konstitusi, jumlah majelis hakim yang memeriksa, alasan/ dasar pengajuan permohonan, pengajuan permohonan tidak melampaui tenggang waktu, permohonan yang telah memenuhi ketentuan, perbaikan permohonan yang relevan dengan hukum yang berlaku, pemenuhan azas audi et alteram partem, pemeriksaan persidangan tidak melampaui waktu, dan putusan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum. Serta beberapa hal yang juga mengandung kesalahan hukum dan kekeliruan secara formil maupun materiil, yaitu: petitum pemohon yang menyebutkan permintaan untuk menetapkan pemohon sebagai pasangan calon terpilih, pembuktian pemohon dengan alat bukti yang termasuk penyimpangan dan pelanggaran administratif maupun pidana, bentuk dan sifat putusan ”condemnatoir”, pertimbangan hukum didasarkan pada peristiwa pelanggaran aturan pemilukada yang bukan wewenang majelis hakim, dan putusan yang termasuk ultra petita. Manfaat teoritis penelitian ini adalah timbulnya suatu pemikiran mengenai upaya penyelesaian perselisihan hasil pemilukada Jatim secara adil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak menimbulkan ancaman disintegrasi bangsa. Sedangkan implikasi praktisnya sebagai rujukan dan pertimbangan upaya penyelesaian perselisihan hasil pemilukada Jawa Timur. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Proses, Perselisihan, Hasil Pemilukada, Jawa Timur