Abstrak
Tinjauan Pendaftaran Bersama Hak Cipta Antara Wni Atau Badan Hukum Indonesia Dengan Pihak Asing Atas Pengakuan Pencipta Hak Milik Suatu Karya Ciptaan (Studi Kasus Sengketa Antara PT SINDE dengan WEN KEN DRUG SINGAPORE)
Oleh :
Arrumaisha Rizkita - E0008115 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pendaftaran hak cipta atas karya ciptaan secara bersama-sama antara WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan pihak asing dan perlindungan hukum terhadap hak cipta milik pihak asing yang sudah dipublikasikan ke kalayak ramai berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam praktek peradilan (studi kasus sengketa antara PT SINDE dengan WEN KEN DRUG SINGAPORE)
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interpretasi dan silogisme.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Harus diakui Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia hanya instrument hukum yang memuat norma pengaturan, Larangan dan Tuntunan bagi kehidupan masyarakat. Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai perlunya perlindungan hukum bagi karya cipta subyek hukum asing yang sudah dikenal kalayak ramai. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur mengenai pendaftaran Hak Cipta secara bersama-sama antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan pihak asing secara khusus. Dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 dan Peraturan Menenteri Kehakiman RI Nomor M.01-Hc.03.01 Tahun 1987 Tentang Pendaftaran Ciptaan, pendaftaran hak cipta secara bersama-sama tidak mempermasalakan mengenai status kewarganegaaran para pihak yang melakukan pendaftaran secara bersama-sama. Dalam hal pendaftaran secara bersama-sama, yang menjadi fokus adalah terpenuhinya syarat formal dari pengisian surat permohonan pendaftaran hak cipta tersebut yaitu nama pemohon harus ditulis semuanya dengan menetapkan satu alamat. Dalam praktik peradilan mengenai sengketa antara PT SINDE dan WEN KEN DRUG, memang pada dasarnya hukum telah memberikan perlindungan terhadap ciptaan yang dipublikasikan dikhalayak umum, namun Penggugat atau Pemohon Peninjauan Kembali yaitu WEN KEN DRUG SINGAPORE tidak dapat membuktikan kepada majelis hakim Mahkamah Agung bahwa WEN KEN DRUG SINGAPORE merupakan pemilik hak obyek sengketa.
Kata Kunci : Hak Cipta, Pendaftaran bersama, Pihak asing, Penyelesaian Sengketa