Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magetan


Oleh :
Bambang Eko Nur Prasetyo - E0008123 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pengaruhnya terhadap peningkata Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magetan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di Kabupaten Magetan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian Implementasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magetan dilakukan dengan melahirkan beberapa peraturan daerah yang menunjang Undang-Undang dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga semua jenis usaha yang memenuhi kriteria wajib pajak dikenakan pajak guna menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah. Pengaruh dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magetan belum begitu terlihat jelas pada tahun anggaran 2010 dan 2011 di Kabupaten Magetan sebab Peraturan Daerah yang dijadikan sebagai dasar pemungutan baru diberlakukan pada tahun 2012. Pengaruh pemberlakuan Undang-Undang baru terlihat pada tahun 2012 dengan naiknya penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah. Hambatan-hambatan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di Kabupaten Magetan berasal dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan dari wajib pajak. Kata kunci: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah