Abstrak
Analisis Perlindungan Hukum Dari Pemalsuan Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Sebagai Bentuk Legitimasi Kehalalan Produk Di Indonesia
Oleh :
Lindu Aji Saputro - E0008182 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dari pemalsuan sertifikasi dan lebelisasi halal serta pengaturan sertifikasi halal dan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi kehalalan produk di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, yaitu penelitian dilakukan untuk dapat menghasilkan argumentasi bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengaturan sertifikasi dan lebelisasi halal di Indonesia.
Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan serta peraturan teknis dibawahnya. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, karangan ilmiah, makalah, jurnal, surat kabar dan cyber media. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan interpretasi sistematis digunakan dalam pokok permasalahan nomor 1, dan interpretasi teleologis atau sosiologi dalam pokok permasalahan nomor 2. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan nomor 3, upaya pemberantasan sertifikat dan label halal palsu, digunakan silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu pertama pengaturan sertifikasi dan labelisasi halal diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan serta peraturan teknis dibawahnya. Kedua, peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikasi halal maupun labelisasi halal belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim dalam mencegah dan mengatasi pemalsuan sertifikasi dan labelisasi halal terhadap pangan dan produk lainnya. Ketiga, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan pemberantasan sertifikasi dan labelisasi halal palsu adalah berupa pemberian sanksi pidana yang tegas dan sanksi administratif yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan, serta adanya sistem pengawasan yang ketat baik dari pihak pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga non pemerintahan dan penegakan hukum yang tegas.
Kata Kunci: halal, pemalsuan, pemberantasan, perlindungan hukum.