Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penggunaan anjing pelacak dalam membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian terhadap alat bukti yag ditemukan oleh anjing pelacak tersebut.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Kepolisian wilayah Kota Besar Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pengungkapan suatu kasus oleh penyidik peran serta anjing pelacak sangatlah membantu dalam memaksimalkan tugas dari penyidik. Berdasarkan penelitian pula diperoleh gambaran tentang bagaimana prosedur yang digunakan oleh penyidik dalam menggunakan anjing pelacak untuk membantu tugas yang dijalankannya. Dalam penelitian ini juga dibahas tentang bagaimana kekuatan pembuktian terhadap alat bukti yang ditemukan oleh anjing pelacak tersebut sesuai dengan perspektif hukum acara pidana. Selain beberapa hal diatas dibahas pula apa saja yang menjadi hambata dan kenala yang dialami oleh pehak kepolisian sebagai penyidik dalam hal penggunaan anjing pelacak ini untuk membantu tugas penyidikannya. Dalam penelitian ini coba diangkat kasus yang terjadi di kelurahan kadipiro surakarta yaitu kasus pmerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Riki Karang.
Implementasi teoritis dari penelitian ini adalah bahwa pihak penyidik diperbolehkan menggunakan segala cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam membantu tugasnya dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Selain itu dapat diketahui pula bahwa dalam prakteknya anjing pelacak hanyalah sebagai media pembantu saja dalam memaksimalkan peran penyidik dalam pengungkapan suatu tindak pidana, sehingga kekuatan pembuktian terhadap penggunaan anjing pelacak itu belum ada peraturan yang mengaturnya secara jelas sehingga dihadapan pengadilanpun keterlibatan anjing pelacak ini hanya akan dihadirkan apabila hakim memerlukannya untuk menambah keyakinan hakim saja.