Abstrak


Implementasi Rencana Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Di Pt Pupuk Kujang Cikampek


Oleh :
Mahindra Hardinata - R0009060 - Fak. Kedokteran

Tujuan : Untuk mengetahui bagaimana implemetasi rencana kesiapsiagaan tanggap darurat di PT Pupuk Kujang Cikampek Jawa Barat. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu mengenai Implementasi rencana kesiapsiagaan tanggap darurat melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara kepada karyawan dan pembimbing perusahaan serta studi kepustakaan Kemudian dibahas dan dibandingkan dengan Permenaker NO. PER-05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan. Hasil : PT Pupuk Kujang merupakan suatu industri petrokimia yang mana dalam kegiatan operasional produksinya menggunakan bahan baku berupa gas alam, air dan udara yang mana dalam proses produksi membutuhkan suhu dan tekanan yang tinggi sehingga berpotensi besar sewaktu-waktu dapat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, peledakan, dan kebocoran gas atau bahan kimia. Sehingga perlu adanya suatu sistem tanggap darurat sebagai upaya untuk mengendalikan dan menanggulangi apabila terjadi keadaan darurat, sehingga timbulnya kerugian dapat diminimalisasi dan upaya penyelamatan manusia serta aset-aset perusahaan dapat lebih efektif dan efisien. PT Pupuk Kujang membagi keadaan darurat menjadi tiga tingkatan yaitu keadaan darurat tingkat I, II, dan III. Dalam penerapannya diterapkan tiga buah yaitu prosedur kesiagaan keadaan darurat, prosedur penanggulangan keadaan darurat dan prosedur pemulihan pasca keadaan darurat dan juga instruksi kerja yang berhubungan dengan keadaan darurat. Kemudian dibahas dan dibandingkan drngan Permenaker NO. PER-05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan Simpulan :. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Pupuk Kujang telah menerapkan prosedur maupun instruksi-instruksi kerja yang berkaitan dengan keadaan darurat dengan baik sesuai dengan Permenaker No. PER-05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Ligkungan