Abstrak
Dispensasi nikah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku hubungan di luar nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo (Studi Efektivitas Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif Sosiologi Hukum)
Oleh :
Rio Andi Kurniawan - E0008072 - Fak. Hukum
Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan serta mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai faktor penyebab peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo, dampak dispensasi Pengadilan Agama terhadap kehidupan sosial masyarakat di Sukoharjo, serta efektivitas Pasal 7 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai dispensasi pernikahan yang berkaitan dengan hubungan diluar nikah dalam mendapatkan suatu kepastian hukum.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil observasi dan wawancara. Sedangkan data sekunder berasal dari studi kepustakaan terhadap undang-undang, arsip, buku dan dokumen lain terkait dengan penelitian yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa faktor penyebab peningkatan dispensasi di Pengadilan Agama Sukoharjo disebabkan oleh beberapa faktor antara lain pergaulan bebas, kurang pemahaman terhadap undang-undang perkawinan, serta semakin berkembangnya teknologi komunikasi yang disalahgunakan, faktor ekonomi yang lemah dan faktor kurangnya pendidikan. Dampak dispensasi adalah sebagai solusi untuk mengatasi keresahan dalam masyarakat akibat hamil diluar nikah, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku kawin hamil, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, indikasi peningkatan perceraian pasangan usia muda, berpotensi melanggar hak-hak anak. Penerapan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang perkawinan pada kehidupan masyarakat di Sukoharjo, berlaku efektif guna mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku kawin hamil.