Abstrak


Kajian pertimbangan hukum jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur ( studi kasus no.reg.perkr : pdm-63/e.p.2/wgri/7/2009 )


Oleh :
Yunanto Sulistyono - E1105155 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam menyelesaikan suatu kasus atau masalah pencurian dan apakah cara yang digunakan tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu mencari data langsung ke lapangan, tidak cukup hanya dengan mengumpulkan data-data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam, sedangkan studi kepustakaan dilakukan dengan collecting by library. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif ini menggunakan teknik analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam menyelesaikan kasus pencurian, yaitu dengan menggunakan jalur non-litigasi maupun jalur litigasi. Jalur non-litigasi dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada terdakwa secara langsung, memberikan pertanyaan kepada para saksi, dan memberikan pertanyaan kepada korban pencurian, sedangkan penyelesaian dengan jalur litigasi dapat dilakukan dengan cara eksekusi hak dan tanggung jawab dari pengadilan. Kasus Pencurian dapat dicegah atau dikurangi melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh semua pihak masyarakat wonogiri. Pelaksanaan penjatuhan hukuman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Wonogiri harus mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak perlu ada pengulangan penjatuhan hukuman untuk satu kasus yang sama. Penyelesaian kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.