Abstrak


Analisis yuridis hubungan diplomatik organisasi internasional dan negara menurut sumber hukum internasional


Oleh :
Taufik Muchtar Alhaj - E0003313 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum internasional tentang hubungan diplomatik organisasi internasional dan negara dalam hukum internasional yang relevan dan digunakan oleh organisasi internasional serta untuk mengetahui perbandingan hak kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan diplomatik dari organisasi internasional dengan kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan diplomatik negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian dilakukan dengan data sekunder yang berupa studi kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan hukum internasional. Analisis yang dilakukan adalah dengan menggunakan analisis logis, sistematis dan yuridis. Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa belum ada pengaturan yang sama dan universal mengenai hubungan diplomatik antara organsiasi internasional dan negara seperti pada hubungan diplomatik antar negara yang diatur dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. Pengaturan hubungan diplomatik organisasi internasional yang ada saat ini hanyalah pengaturan dari organisasi internasional itu sendiri. Seperti halnya United Nations dan European Union yang mengatur hak kekebalan dan keistimewaannya dalam Convention on the Previleges and Immunities of the United Nations dan Protocol on the Previleges and Immunities of the European Union. Pada dasarnya kedua peraturan tersebut ternyata sama. Apabila dibandingkan dengan perwakilan diplomatik negara, perwakilan diplomatik organisasi internasional memiliki kekebalan dan keistimewaan yang terbatas karena pengaturan di Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 lebih spesifik. Organisasi internasional juga memberikan hak perwakilan diplomatiknya atas Laizzes-Passer yang berguna untuk semua hal yang berhubungan dengan perjalanan dan perijinan.Hak kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik meskipun bersifat mutlak, tetapi apabila ada pelanggaran dari pejabat maupun staf diplomatik dapat diberlakukan persona non grata oleh negara penerima.