Abstrak


Peranan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam Mewujudkan Prinsip Good Corporate Governance pada Perusahaan Terbuka Guna Memberikan Perlindungan Para Pemegang Saham


Oleh :
Nur Salmi - E0008398 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengaturan pasar modal dengan mewujudkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan terbuka dengan maksud untuk menciptakan pasar modal yang teratur wajar dan efisien sehingga mampu memberikan perlindungan kepada para pemegang saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari kantor kementrian keuangan Bapepam dan LK dengan teknik wawancara (interview) dan pengamatan ( observasi). Data sekunder diperoleh dari bahan pustaka dan cyber media dengan teknik studi pendekatan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa kewenangan Bapepam dan LK terhadap kegiatan pasar modal dalam mewujudkan prinsip good corporate governance (GCG) tidak terlepas dari apa yang telah di atur dan ditentukan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Pasal 3 dan Pasal 4 UUPM menjadi dasar kewenangan Bapepam dan LK dalam membangun pasar modal yang efektif dan efisien. Bapepam dan LK berdasarkan kewenangannya telah melakukan upaya pembinaan terhadap perusahaan terbuka, membuat peraturan-peraturan terkait Emiten dan Perusahaan Publik yang substansinya mengarah pada prinsip GCG yang mana peraturan ini juga didasari pada ketentuan UUPM, serta melakukan pengawasan dalam kegiatan pasar modal yang juga berpotensi melakukan tindak pidana pelanggaran dan kejahatan. Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam kegiatan pasar modal, Bapepam dan LK dapat menerapkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran sedangkan terhadap pelaku kejahatan kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut ada pada kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Ada beberapa faktor dan upaya untuk mengefektifitaskan kegiatan pasar modal yang menjadi tugas dan tanggung jawab Bapepam dan LK. Pertumbuhan dan perkembangan pasar modal sangat dipengaruhi oleh sistem pengaturan dan pengendalian perusahaan yang dapat memberikan perlindungan kepada pemegang saham.