Abstrak


Implikasi Pencalonan Anggota Dprd Kabupaten Yang Tidak Berasal Dari Daerah Konstituen Ditinjau Dari Tugas Dan Wewenang Dalam Undang– Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD


Oleh :
Bayu Prakoso - E0005117 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pencalonan anggota DPRD Kabupaten yang tidak berasal dari daerah konstituennya, dan bagaimana implikasi pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPRD Kabupaten yang tidak berasal daerah konstituen apabila terpilih nantinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisis interaktif (reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan pada Bab III yang mengacu pada rumusan masalah, maka dapat dikemukakan sebagai berikut: Dalam mekanisme pencalonan anggota DPRD Kabupaten yang mencalonkan diri di daerah yang bukan dari tempat asalnya atau konstituennya, diatur juga didalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun apabila terpilih anggota DPRD Kabupaten tersebut dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dimana masyarakat yang terus berkembang, menenutut anggota DPRD Kabupaten yang kompeten dan akuntabel, untuk mewujudkan check and balances antara wakil rakyat dengan wakil rakyat.