Abstrak


Pelaksanaan Pendidikan Politik oleh Partai Politik Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Hendrawan Dwi Utomo - E1104146 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pendidikan politik oleh partai politik berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo, kendala yang dihadapi oleh Partai politik dalam pelaksanaan ketentuan pasal 31 Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang partai politik di Kabupaten Sukoharjo serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Sosiologis, Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Jenis Bahan Hukum Penelitian adalah jenis bahan hukum primer dan sekunder. Sumber Bahan Hukum Penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum dengan observasi, wawancara serta studi kepustakaan. Teknik Analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pendidikan Politik oleh Partai Politik berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo belum efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yakni: Kelembagaan partai politik baik pada saat menjelang maupun di saat penyelenggaraan kampanye belum berfungsi sebagai alat artikulasi politik masyarakat yang efektif. Adanya pandangan keliru yang memposisikan warga masyarakat sebagai objek politik. Kendala yang dihadapi oleh partai Politik dalam mengimplementasikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo dihadapkan pada beberapa kendala seperti substansi peraturan perundang-undangan, Pelaksana peraturan perundang-undangan dan Situasi dan Kondisi yang berkembang dalam masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Upaya yang dilakukan Sistem kelembagaan partai politik seharusnya mampu melahirkan suatu bentuk pendidikan politik yang fokus penekanannya pada upaya untuk mengembangkan pengetahuan (Kognisi), menumbuhkan nilai dan keberpihakan (Afeksi) dan mewujudkan kecakapan (Psikomotorik) warga sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok. Konsepsi pemahaman warga masyarakat dan partai politik tentang hakekat politik lebih ditingkatkan untuk menumbuhkan kesadaran akan nilai-nilai berdemokrasi dan proses politik.