Abstrak
Pelaksanaan pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam kaitannya dengan pemberian dispensasi perkawinan (studi kasus di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Surakarta)
Oleh :
Raditya Kusumabrata - E0003267 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri itu harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita. Pembatasan umur untuk melaksanakan perkawinan ini dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih dibawah umur.
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deksriptif. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data interaktif. Jenis penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam jenis penelitian empiris.
Pengertian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dispensasi Perkawinan memiliki arti keringanan akan sesuatu (batasan umur) didalam melakukan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari penelitian ini diperoleh hasil pembahasan mengenai tata kerja Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Surakarta; faktor penyebab timbulnya dispensasi perkawinan yaitu pergaulan bebas, pengaruh lingkungan hidup, kurang pendidikan, kurang memahami undang-undang perkawinan; serta akibat dari timbulnya dispensasi perkawinan yaitu fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin dalam usia muda, angka kematian bayi dan anak yang cukup besar, mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan keluarga, dan timbulnya perceraian.