Abstrak
Pelaksanaan Arbitrase dalam Sengketa Investasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 250 K/Pdt.Sus/2009)
Oleh :
Prizky Darmawan Driandita - E0008066 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan putusan
arbitrase yang diajukan oleh PT. Bumi Gas Energi, serta kelebihan dan
kelemahan menggunakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa investasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif.
Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi
kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan
dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 250 K/PDT.SUS/2009. Dalam penulisan hukum ini, penulis
menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan
premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 250 K/PDT.SUS/2009. Dari kedua hal tersebut,
kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan
masalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung atas
permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan PT. BGE dapat
dikabulkan, serta kelebihan dan kelemahan menggunakan arbitrase dalam
penyelesaian sengketa investasi antara PT. BGE dengan PT. GDE.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan:
Pertama, Majelis Arbiter telah memutus perkara tersebut tidak berdasarkan atas
fakta-fakta yang ada bahkan mengesampingkan fakta-fakta yang dapat
menjadikan penentu kemenangan perkara bagi PT. BGE terlebih lagi bahwa
Majelis Arbitrase mengetahui bahwa PT. GDE tidak dapat menunjukkan
Concession Right dan Transfer of Assets. Kedua, Kelebihan menggunakan
arbitrase dalam penyelesaian sengketa melalui BANI adalah prosedur Arbitrase
yang tidak berbelit, keputusan yang dapat dicapai dalam waktu yang singkat dan
biaya berperkara yang lebih murah. Sedangkan kelemahan menggunakan arbitrase
dalam penyelesaian sengketa melalui BANI adalah masih banyak fakta-fakta
hukum dan bukti-bukti yang belum dinilai cukup secara hukum oleh Majelis
Arbitrase, dan sebagai pihak yang menangani perkara ini harus netral dan adil
dalam mengambil keputusan.
Kata kunci : Sengketa Investasi, Arbitrase, Majelis Arbitrase