Abstrak


Pelaksanaan Arbitrase dalam Sengketa Investasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 250 K/Pdt.Sus/2009)


Oleh :
Prizky Darmawan Driandita - E0008066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh PT. Bumi Gas Energi, serta kelebihan dan kelemahan menggunakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa investasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 250 K/PDT.SUS/2009. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 250 K/PDT.SUS/2009. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung atas permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan PT. BGE dapat dikabulkan, serta kelebihan dan kelemahan menggunakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa investasi antara PT. BGE dengan PT. GDE. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Pertama, Majelis Arbiter telah memutus perkara tersebut tidak berdasarkan atas fakta-fakta yang ada bahkan mengesampingkan fakta-fakta yang dapat menjadikan penentu kemenangan perkara bagi PT. BGE terlebih lagi bahwa Majelis Arbitrase mengetahui bahwa PT. GDE tidak dapat menunjukkan Concession Right dan Transfer of Assets. Kedua, Kelebihan menggunakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa melalui BANI adalah prosedur Arbitrase yang tidak berbelit, keputusan yang dapat dicapai dalam waktu yang singkat dan biaya berperkara yang lebih murah. Sedangkan kelemahan menggunakan arbitrase dalam penyelesaian sengketa melalui BANI adalah masih banyak fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang belum dinilai cukup secara hukum oleh Majelis Arbitrase, dan sebagai pihak yang menangani perkara ini harus netral dan adil dalam mengambil keputusan. Kata kunci : Sengketa Investasi, Arbitrase, Majelis Arbitrase