Abstrak
Analisis Yuridis Penerapan Prinsip 5c (Character, Capacity, Capital Collateral, and Condition of Economy) dalam Pemberian Kredit Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo
Oleh :
Indah Handaningrum Nurwulan - E0008164 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo dan upaya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo mengatasi permasalahan yang timbul pada penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit pada UMKM.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan terpancang. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat saya kemukakan, Pertama, penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit UMKM di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo dilaksanakan oleh analis kredit komersialberdasarkan Kebijakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Solo Nomor 03-001/P/CL/HCL Tahun 2011tentang Analisis Kredit Komersial.Characterdinilai dari iktikad baiknya dengan melihat dokumen, BI Checking, dan wawancara pada calon debitor. Capacity dianalisis dengan memperhatikan prestasi perolehan keuntungan dari laporan keuangan. Capital dinilai dari neraca keuangan. Collateralberupa jaminan kebendaan yang dinilaimelalui pemeriksaan fisik secara on the spot atas keberadaan dan keabsahan barang agunan. Condition of Economy diketahui dengan melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan memperhatikan sektor eksternal yang dapat mempengaruhi usaha calon debitor. Kedua, upaya yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Solo dalam mengatasi permasalahan yang timbul pada penerapan prinsip 5C adalah tidak mengandalkan BI Checking dan melakukan analisis karakter dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi masalah mengenai belum adanya BI Checking atas nama calon debitor, memberikan pengarahan terlebih dahulu pada calon debitor tentang pembuatan laporan keuangan yang tepat dalam mengatasi permasalahan mengenai tidak adanya pembuatan laporan keuangan calon debitor, melakukan kunjungan secara berkala dan pengecekan barang jaminan untuk mengantisipasi adanya penjaminan dengan menggunakan barang milik orang lain, dan adanya peningkatan pengetahuan mengenai kondisi ekonomi nasional.
Kata kunci: Analisis Kredit, Prinsip 5C, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)