Abstrak
Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor di Usaha Dagang Trio Motor Klaten
Oleh :
Qori Uci Sujanti - E0008210 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di UD. Trio Motor Klaten dan untuk mengetahui hambatan serta solusi dari pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di UD. Trio Motor Klaten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari UD. Trio Motor sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisis data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga tahap dalam melakukan sewa beli kendaraan bermotor di UD. Trio Motor Klaten : 1. Pracontractual : UD. Trio Motor menyiapkan perjanjian sewa beli secara sepihak, calon penyewa-beli memilih kendaraan bermotor, negosiasi harga, penyewa-beli mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, survey lapangan, dan pengajuan permohonan sewa beli kepada pimpinan; 2.Contractual : penandatanganan perjanjian, pembayaran uang muka dan biaya administrasi, dan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh UD. Trio Motor; 3.Post contractual : pembayaran angsuran yang pertama sampai dengan terakhir dan penyerahan BPKB sekaligus beralihnya hak milik dari UD. Trio Motor kepada penyewa-beli. Perjanjian sewa beli UD. Trio Motor memuat suatu klausula eksonerasi yang berusaha untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab UD. Trio Motor. Klausula eksonerasi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perjanjian tersebut mengandung suatu sebab yang tidak halal yang menimbulkan akibat perjanjian sewa beli UD. Trio Motor batal demi hukum. Hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor di UD. Trio Motor Klaten adalah : 1.Penyewa-beli terlambat membayar angsuran, solusinya memberikan surat peringatan, melakukan penagihan dan penarikan kendaraan bermotor; 2.Penyewa-beli tidak mampu melanjutkan angsuran, solusinya melakukan penarikan dan/atau penghitungan hasil penjualan kendaraan bermotor dikurangi sisa angsuran; 3.Penyewa-beli menggadaikan kendaraan bermotor solusinya meminta penyewa-beli untuk menebus, jika penyewa-beli tidak mau atau tidak mampu maka UD. Trio Motor yang akan menebus; 4.Penyewa-beli melarikan kendaraan bermotor solusinya mencari tahu keberadaan penyewa-beli; dan 5.Kendaraan bermotor hilang solusinya memberikan tenggang waktu yang tidak terbatas bagi penyewa-beli untuk melunasi angsuran.
Kata kunci : Perjanjian Sewa Beli, Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor